PORTAL PAPUA BARAT - Sebanyak 21 kg narkoba jenis ganja siap edar dimusnahkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota bersama Kejaksaan Negeri (Kejari).
Melansir Antara, pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja tersebut dilakukan di Lapangan Mapolresta Jayapura, pada Senin, 20 Juni 2022 kemarin.
Adapun cara pemusnahan barang bukti tersebut, yakni dilakukan dengan dibakar di sebuah drum.
Baca Juga: RUU Tiga Provinsi Baru di Papua Akan Dibahas oleh Komisi II DPR RI Hari Ini
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, Iptu Alamsyah Ali dalam keterangan resminya di Jayapura, Senin, 20 Juni 2022 menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti narkoba ini sebagai bentuk komitmen polisi dalam memberantas peredaran barang haram yang tengah marak di Jayapura.
Ali menjelaskan bahwa barang bukti narkoba jenis ganja tersebut diseludupkan melalui laut dari negara tetangga, Papua Nugini (PNG).
"Hari ini dilakukan pemusnahan barang bukti jenis ganja, sebanyak total 21 kg," ujar Ali.
Baca Juga: Densus 88 Berhasil Tangkap 3 Terorisme Jaringan JAD di Bima, 2 Diantaranya Eks Napiter
Diketahui, narkoba jenis ganja tersebut merupakan barang milik 4 orang asli warga negara PNG.