"Hasil dari sidang adat ialah bahwa Marga Sani M diakui sebagai pemilik zah tanah adat," terangnya.
Selang 20 tahun kemudian, terbitlah keputusan baru yang bertolak belakang dengan keputusan sidang adat 2003 silam.
Baca Juga: LIRA dan BMI Papua Barat Daya Sinyalir Adanya Kejanggalan Pembangunan Rumah Mewah PJ Walikota Sorong
Diketahui, pada 8 Mei 2023, sebuah keputusan sepihak dihasilkan dari sebuah pertemuan yang dipimpin oleh oknum-oknum dewan adat malamoi aimas yang di mediasi oleh kepolisian di Polres Aimas.
Para oknum dewan adat malamoi aimas tersebut hingga saat ini masih merupakan dewan adat yang tidak memiliki legalitas jelas.
Baca Juga: Polda Jateng Tangkap 2 Pelaku Pembuat Ekstasi di Semarang
Hasil keputusan 8 Mei 2023 tersebut, memutuskan suatu pertentangan dari kenyataan sebenarnya yang dihasilkan keputusan sidang adat pada 2003 silam. Bahwa, marga yang berhak memiliki tanah tersebut ialah marga ulim kabolo bukan marga Sani.
Selain itu, marga sani sebagai pemilik hak ulayat yang zah menyayangkan adanya keputusan dari para oknum dewan adat yang tidak memiliki legalitas dan semena-mena memutuskan hak kepemilikan tanah dengan menghadirkan 2 orang saksi dari non OAP yaitu Husein Sangaji dan Abdul Karim.
Baca Juga: CEO PSIS: Kami Sudah Tak lagi Kelola Stadion Citarum
Yusak mengatakan bahwa ia mengacu dari sidang adat tahun 2003 bahwa, marga Sani ialah pemilik hak ulayat zah tanah tersebut.