Hak Ulayat Disabotase, Oknum Dewan Adat Tanpa Legalitas Siap di LP

- 26 Juni 2023, 13:29 WIB
Pemilik Hak Ulayat Zah Marga Sani M ( Yusak Sani -Baju Putih Bergaris) bersama pemilik hak ulayat yang berbatasan
Pemilik Hak Ulayat Zah Marga Sani M ( Yusak Sani -Baju Putih Bergaris) bersama pemilik hak ulayat yang berbatasan /Dok. BMI dan LIRA

PORTAL PAPUA BARAT - Tanah adat milik Marga Sani M yang letaknya berbatasan antara Distrik Mega Kabupaten Sorong, dan Distrik Moraid Kabupaten Tambrauw, disabotase salah satu marga.

Hasil pertemuan sepihak dari marga ulim kabolo, bersama para oknum dewan adat Malamoi Aimas yang notabene hanya dewan adat ilegal, bersama kepolisian di Polres Aimas, menghasilkan keputusan sepihak yang mengklaim bahwa marga ulim sebagai pemilik tanah tersebut.

Baca Juga: Hut ke-5 Tahun di Indonesia, Ojol Maxim akan terus Tambah Jangkauan Kota di Tanah Air  

Hal tersebut dikatakan langsung oleh pemilik tanah adat marga sani M, Yusak Sani kepada Portal Papua Barat, Senin 26 Juni 2023.

Dalam permasalahan tersebut, Yusak meminta kepada beberapa pihak untuk menangani permasalahan yang terjadi di wilayah tanah adat mereka.

Baca Juga: Hari Ini Jumat, Ditlantas Polda Metro Jaya Sediakan SIM Keliling, Simak Lokasinya

"Awal kami punya orang tua (Kakek-Red) Abraham Sani Bofit Woun, kawin dengan marga ulim, dan mengajak salah satu iparnya untuk berkebun dalam hal ini hak sebagai ipar hanya pinjam pakai dan bukan hak milik," tuturnya.

Hal tersebut kemudian digelar dalam sidang adat tertutup pada 2002 lalu, dengan menghadirkan 15 sampai 20 marga tua-tua adat. Hasil dari sidang tertutup tersebut dibawa ke sidang terbuka pada 27 mei 2003 yang diumumkan kepada lebih dari ratusan orang yang melingkup seluruh marga di distrik moraid dan distrik mega.

Baca Juga: Di Pantai Maruni Manokwari, Seorang Wanita Hamil Diperkosa dan Dibunuh

Halaman:

Editor: Rafael Fautngiljanan


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x