Hak Ulayat Disabotase, Oknum Dewan Adat Tanpa Legalitas Siap di LP

- 26 Juni 2023, 13:29 WIB
Pemilik Hak Ulayat Zah Marga Sani M ( Yusak Sani -Baju Putih Bergaris) bersama pemilik hak ulayat yang berbatasan
Pemilik Hak Ulayat Zah Marga Sani M ( Yusak Sani -Baju Putih Bergaris) bersama pemilik hak ulayat yang berbatasan /Dok. BMI dan LIRA

"Himbauan kepada suku besar moi kelim dan moi abun, apabila ada sengketa yang melibatkan suku moi kelim dan moi abun, tolong jangan melibatkan onknum dewan adat malamoi wilayah aimas," tuturnya.

Baca Juga: Sebuah Truk di Tol Wiyoto Wiyono Terbakar hingga Menyebabkan Macet

Baca Juga: Sebuah Truk di Tol Wiyoto Wiyono Terbakar hingga Menyebabkan Macet

Selain itu, sebanyak 7 marga yang memiliki wilayah berbatasan dengan marga sani seperti, marga Yenjau, Yekwam Bobca, Yeblo Syal, Malak Fun, Suu, Sapisa, Malagisa, dengan tegas menolak keputusan para oknum dewan adat Ilegal malamoi aimas terhadap keputusan sepihak dan semena-mena.

"Kami dari 7 marga menyatakan sikap, jika tidak ada tindak lanjut dari Polisi dan oknum dewan adat Ilegal tersebut, maka kami akan melakukan pemalangan di wilayah tanah adat kami yang saat ini disabotase," katanya.

Ia juga mengatakan bahwa selama ini, tanah mereka sudah diambil hasil-hasil hutannya seperti pengambilan kayu tanpa sepengetahuan marga sani. Hal ini dianggap sebagai sebuah tindakan pencurian yang sudah dilakukan bertahun-tahun.

Baca Juga: Warga berebut Gunungan di Acara Sedekah Bumi di Jimbaran Pati

Ia juga mengatakan, setelah melakukan pemalangan, pihaknya akan mengusut tuntas permasalahan tersebut ke pihak kepolisian.

Selain itu, pihaknya akan melakukan laporan polisi ke pihak oknum dewan adat ilegal yang telah melakukan keputusan bukan pada marga pemilik hak ulayat tanah adat yang zah.

"Jika hal tersebut tidak di proses maka kami akan melakukan aksi yang lebih besar dari sebelumnya," tuturnya .

Halaman:

Editor: Rafael Fautngiljanan


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah