Hak Ulayat Disabotase, Oknum Dewan Adat Tanpa Legalitas Siap di LP

- 26 Juni 2023, 13:29 WIB
Pemilik Hak Ulayat Zah Marga Sani M ( Yusak Sani -Baju Putih Bergaris) bersama pemilik hak ulayat yang berbatasan
Pemilik Hak Ulayat Zah Marga Sani M ( Yusak Sani -Baju Putih Bergaris) bersama pemilik hak ulayat yang berbatasan /Dok. BMI dan LIRA

Selain itu, Pemilik Hak Ulayat berbatasan, Rizat Malak (Fun) membantah hasil putusan dewan adat malamoi aimas 8 Mei 2023 lalu.

Hasil yang dibantah Rizat ialah pernyataan keliru bahwa marga Maga yang memiliki hak ulayat tanah adat yang telah diserahkan kepada marga ulim.

Rizat mengatakan bahwa tanah tersebut merupakan tanah milik marga Malak yang berbatasan langsung dengan marga Sani M.

"Oleh sebab itu, saya atas nama keluarga Malak meminta supaya dewan adat malamoi menghadirkan kedua saksi, Yoap Maga dan Marten Maga untuk mengklarifikasi dan mempertanggung jawabankan kesaksian mereka di depan keluarga besar malak Fun serta menujukan bukti sejarah," tuturnya.

Baca Juga: LIRA dan BMI Papua Barat Daya Sinyalir Adanya Kejanggalan Pembangunan Rumah Mewah PJ Walikota Sorong

Sementara itu, Pemilik Hak Ulayat berbatasan, Martinus Yeblo Syal, mendukung dan ikut menyetujui keputusan sidang adat pada 2003 lalu.

Ia hanya mengakui sidang adat tertutup yang diumumkan di sidang terbuka yang dihadiri oleh para orang tua adat kala itu.

Kepada media ini, Martinus menolak dengan tegas keputusan yang sudah dibuat oleh LMA Aimas di Polres Aimas.

"keputusan tersebut ialah keputusan Ilegal karena tidak dihadirkan beberapa marga yang berbatasan termasuk saya," ungkapnya.***

Halaman:

Editor: Rafael Fautngiljanan


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah