Supaya Tidak Bingung, Simak 5 Hal Berikut yang Membedakan PPPK dan PNS

11 Oktober 2021, 06:20 WIB
Ilustrasi PNS sedang melakukan apel pagi. /DeskJabar/Dok. Muslih Suprianto

PORTAL PAPUA BARAT - Istilah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memang sudah lazim dikenal di semua kalangan di Tanah Air.

Meskipun begitu, masih ada sebagian orang yang belum mengetahui perbedaan paling signifikan dari PNS dan PPPK.

Perbedaan antara PNS dan PPPK tidak hanya terkait gaji dan uang pensiun saja, melainkan ada beberapa hal lain juga yang membedakan keduanya.

Baca Juga: Pasca Perilisan Squid Game, Popularitas Anupam Tripathi Terus Melejit

Secara umum, baik PNS maupun PPPK sebenarnya sama sebab memiliki kesetaraan status kepegawaian.

Namun, persamaan tersebut hanya dari sisi status kepegawaian. Ada beberapa hal mendasar yang membedakan PNS dan PPPK.

Nah, berikut ini Portal Papua Barat merangkum setidaknya 5 hal yang membedakan PNS dan PPPK:

1. Status kepegawaian

Status kepegawaian PNS bersifat sebagai pegawai tetap.

Hal ini dikarenakan PNS merupakan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat menjadi pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor kepegawaian secara nasional.

Baca Juga: Perwira Wanita AU Korea Selatan Alami Pelecehan Seksual Hingga Mati Bunuh Diri, Presiden Buka Suara

Sementara, status kepegawaian PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat dengan perjanjian kontrak kerja dalam jabatan tertentu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan Ketentuan Undang-undang.

Dengan kata lain, status PPPK bersifat pegawai kontrak dengan masa kerja dalam jangka waktu tertentu saja. 

2. Masa pensiun

Masa pensiun bagi PNS ditentukan berdasarkan batasan usia tertentu.

Diketahui, PNS dapat pensiun di usia lebih dari 58 tahun untuk Pejabat Administrasi atau 60 tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi karena status kepegawaiannya yang bersifat tetap.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karier Leo, Cancer, Virgo, dan Scorpio Senin, 11 Oktober 2021: Banyak Tantangan, Tetap Nikmati

Sedangkan, masa pensiun PPPK Tidka ditentukan berdasarkan batasan usia atau bersifat fleksibel.

Hal ini dikarenakan masa kerja PPPK berdasarkan kontrak atau perjanjian kerja yang mana paling singkat satu tahun.

Perpanjangan masa kerja PPPK disesuaikan dengan kebutuhan dari instansi dan penilaian kinerja.

Baca Juga: Wanita Beresiko Tinggi Terkena Osteoporosis, Hal Inilah yang Harus Dilakukan

3. Hak cuti dan jaminan

Dari segi hak cuti dan jaminan, PNS memiliki hak untuk mengajukan dan mendapatkan cuti, berhak atas jaminan pensiun, jaminan hari tua, berhak atas berbagai fasilitas, perlindungan, dan pengembangan kompetensi kerja.

Sedangkan PPPK hanya berhak atas mendapatkan cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi saja. 

4. Besaran gaji dan tunjangan

Besaran gaji PNS diatur berdasarkan perundangan-undangan dan golongan.

Baca Juga: Sosok Inilah yang Membuat Jung Ho Yeon Sukses Dalam Debutnya di Squid Game

Sementara, besaran gaji PPPK ditentukan oleh nilai gaji sebelum dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan undang-undang di bidang pajak penghasilan.

Sedangkan terkait gaji tunjangan, PNS dan PPPK sama-sama berhak atas berbagai tunjangan sesuai dengan kebijakan instansi pemerintah setempat, tempat di mana PNS dan PPPK bekerja. 

5. Jenjang karir

Dalam hal jenjang karir, PNS lebih menjanjikan daripada PPPK karena PNS memiliki jenjang karir yang lebih jelas.

Baca Juga: Inovasi Industri Otomotif: Ban Tanpa Udara Produksi 2024, Simak Keunggulannya Berikut

PNS dapat menduduki posisi yang lebih tinggi sampai menjadi pimpinan utama.

Sementara PPPK bila ingin menduduki posisi sebagai pemimpin utama harus melalui pengangkatan jabatan bagi pegawai di luar instansi atau disebut dengan istilah open bidding.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 pasal 99, seorang pegawai berstatus PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.***

Editor: Elvis Romario

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler