PPKM Level 2-4 Mulai Berlaku, Berikut Syarat Perjalanan yang Harus Dipenuhi

- 7 September 2021, 18:58 WIB
Wilayah Level 4, 3, 2 berdasarkan Inmendagri No. 39 tahun 2021
Wilayah Level 4, 3, 2 berdasarkan Inmendagri No. 39 tahun 2021 /Istimewa.

PORTAL PAPUA BARAT - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 telah dilanjutkan.  Dan kini, kebijakan tersebut diperpanjang selama 7 hari di Jawa-Bali pada tanggal 7 sampai 13 September 2021.

Selama masa PPKM 2-4, kebijakan perjalanan dalam negeri akan berlaku bagi mereka yang  bepergian menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat, bus, kapal dan kereta api.

Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021, semua orang yang ingin melakukan perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksinasi.

Baca Juga: Begini Pernyataan Dokter Tirta Terkait Kasus Pelecehan Seksual Dalam Markas KPI

"Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)," demikian intruksi mendagri.

Orang yang menggunakan pesawat sebagai alat transportasi harus menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil maksimal H-2 sebelum keberangkatan.

Sementara bagi mereka yang hendak bepergian menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut harus menunjukkan hasil negatif antigen yang sampel diambil pada H-1.

Baca Juga: Harapan Paus Fransiskus kepada Para Pengungsi dari Afghanistan

Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa-Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi seperti wilayah Jabodetabek.

Halaman:

Editor: Bee Benn


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah