Anggota DPR RI Alex Noerdin Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Pembelian Gas Bumi

- 17 September 2021, 04:38 WIB
Ditetapkan Tersangka GARONG Uang Rakyat Oleh KPK, Berikut Profil Alex Noerdin: Biodata, Karir dan Pendidikan
Ditetapkan Tersangka GARONG Uang Rakyat Oleh KPK, Berikut Profil Alex Noerdin: Biodata, Karir dan Pendidikan /Foto: Puspenkum Kejagung/beritasubang.com

PORTAL PAPUA BARAT - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Alex Noerdin, telah sah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembelian gas bumi oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

Adapun gas bumi yang dikorupsi mantan Gubernur Sumsel itu yakni milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel).

Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer, dalam keterangannya saat konferensi pers, Kamis 16 September 2021, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Dikritik MUI karena Menyebut Semua Agama Benar, Pangkostrad: Saya Bukan Ulama

"Jadi surat perintah penyidikan sudah dikeluarkan hari ini, yang isinya menaikan status dari saksi ke tersangka, atas nama AN aliaa ( Alex Noerdin )," terang Eben.

Selain tersangka Alex Noerdin, Eben menambahkan bahwa ada juga tersangka lain dalam kasus pembelian gas bumi itu, yakni Komisaris Utama PDPDE Gas, Mudai Madang (MM).

"Selain AN, ada tersangka lain yang ditetapkan yakni MM, yang juga menjabat selaku Komisaris Utama PDPDE Gas," beber Eben.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Jumat, 17 September 2021 Cancer, Leo, dan Virgo

Dalam keterangan persnya, Eben juga menjelaskan pihaknya akan menahan Alex dan Mudai selama 20 hari ke depan untuk mempercepat penyidikan.

"Alex akan ditahan di Rutan Kelas I Cipinang cabang KPK, sedangkan Mudai dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, guna percepat penyidikan," tuturnya.

Baca Juga: Jepang Ungkap Adanya Serangan Teroris di Enam Negara Asia Tenggara

Dalam kasus tersebut Kejagung sudah menetapkan dua tersangka lainya, CISS selaku Dirut PDPDE Sumsel periode 2008 serta direktur PT Dika Karya Lintas Nusa berinisial AYH.

Adapun kerugian yang dialami negara dari kasus tersebut sudah mencapai US$30 juta atau sekitar Rp426,4 miliar yang sumbernya berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama 2010-2019.***

Author: Marlon Lefubun

Editor: Elvis Romario

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x