Komcad terbagi dalam 4 komponen, yaitu:
Komcad sumber daya manusia (SDM), Komcad sumber daya alam (SDA), Komcad sumber daya buatan dan Komcad sarana dan prasarana.
Keempat komponen Komcad tersebut tentunya dipersiapkan agar bisa dimanfaatkan saat negara dalam kondisi darurat di bawah ancaman perang, atau bencana alam.
Baca Juga: Pemprov PB Diminta Turun Tangan Lihat Pengungsi yang Menderita Sakit di Pengungsian
Hal tersebut seperti dijelaskan dalam UU NO 23 Tahun 2019 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara.
Meskipun berlindung dalam wadah TNI, Komcad bukanlah suatu bentuk wajib militer.
Komcad pada aspek SDM adalah warga negara sipil yang memenuhi syarat dilatih dasar kemiliteran dan diorganisir dengan status tetap sipil.
Status baru akan berubah menjadi militer apabila ada mobilisasi dari Presiden atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Baca Juga: Beredar Viral Video Paspampres Lumpuhkan Drone Ilegal saat Pembukaan PON XX Papua
Dengan kata lain, anggota Komcad ketika tidak dimobilisasi atau tidak bertugas terikat dengan aturan hukum positif yang berlaku, maka mereka akan menjadi seperti layaknya masyarakat sipil lainnya.
Mereka baru akan menjadi militer begitu ada mobilisasi yang hanya bisa dilakukan oleh Presiden atas persetujuan DPR RI.