Banting Mahasiswa Saat Amankan Aksi Demonstrasi, Oknum Polisi Ini Dikenai Pasal Berlapis

- 16 Oktober 2021, 18:44 WIB
Ilustrasi demonstrasi.
Ilustrasi demonstrasi. /Pikiran Rakyat

PORTAL PAPUA BARAT - Oknum polisi di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten terancam dikenai pasal berlapis sebagai sanksi atas tindakan semena-menanya yang membanting seorang mahasiswa yang sedang melakukan demonstrasi atau unjuk rasa di depan Kantor Bupati Tanggerang, Rabu, 13 Oktober 2021 lalu.

Diketahui, oknum polisi tersebut adalah Brigadir NP. Sementara, mahasiswa yang dibanding oknum polisi tersebut berinisial MFA.

Baca Juga: Upayakan Pendidikan yang Aman di Masa Pandemi, Kemendikbudristek Tekankan PTM Terbatas

Melansir Antara, pasal berlapis yang dikenakan pada Brigadir NP tersebut dibeberkan langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga.

Dalam keterangan resminya, pasal berlapis yang dikenakan terhadap Brigadir NP sudah berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Divisi Propam Mabes Polri bersama Propam Polda Banten.

Pasal berlapis itu dikenakan setelah ditemukannya sejumlah fakta oleh penyidik Bid Propam Polda Banten yang memberatkan Brigadi NP.

Baca Juga: Merasa Berbeda, Beginilah Kisah Para Pengungsi Afghanistan di Korea Selatan

"Dari hasil pemeriksaan Brigadir NP, maka Bid Propam Polda Banten menggunakan persangkaan pasal berlapis sesuai dengan aturan internal kepolisian," kata Shinto kepada wartawan di Mapolda Banten, Jumat, 15 Oktober 2021.

Saat ini, Brigadir NP sudah diamankan dan ditempatkan di ruang tahanan khusus guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Elvis Romario

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x