PORTAL PAPUA BARAT - Kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) lama atau magnetic stripes akan segera diganti dengan kartu ATM baru yang tentunya memiliki keunggulan yang mumpuni.
Dengan begitu, secara otomatis kartu ATM lama akan diblokir atau dinonaktifkan sehingga tidak dapat lagi digunakan untuk transaksi dalam bentuk apa pun.
Adapun kartu ATM baru yang dimaksud ialah kartu ATM chip.
Baca Juga: Warning! Banyak Pinjol Ilegal Berkeliaran di Medsos, Ini Himbauan OJK Jika Tidak Mau Kena Tipu
Melansir Antara, aturan terkait kartu ATM tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.17/52/DKSP perihal implementasi standar nasional teknologi chip dan penggunaan PIN online 6 digit untuk kartu ATM dan kartu debet yang diterbitkan di Indonesia.
Surat edaran Bank Indoensia tersebut sebenarnya audah dikeluarkan sejak 30 Desember 2015 lalu.
Dalam surat edaran tersebut ditekankan pula bahwa seluruh kartu ATM lama harus diganti ke kartu ATM chip paling lambat 31 Desember 2021.
Baca Juga: Pengguna HP Android Wajib Tahu, Inilah Syarat Agar Aplikasi WA Tetap Bisa Diakses
Hal itu berarti mulai 1 Januari 2022 setiap kartu ATM baru yang diterbitkan harus menggunakan chip.