Upaya Berantas Pinjol Ilegal, Kominfo Bersama OJK akan Berlakukan Moratorium

- 20 Oktober 2021, 19:58 WIB
Ilustrasi pinjaman online ilegal.
Ilustrasi pinjaman online ilegal. /Pixabay/StockSnap/

PORTAL PAPUA BARAT - Sebagai upaya memberantas pinjaman online (pinjol) pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berkolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberlakukan moratorium atau penundaan penerbitan izin penyelenggara teknologi finansial pembiayaan (fintech lending).

Rencana penerbitan moratorium tersebut merupakan langkah yang diambil oleh Kominfo bersama OJK untuk menyikapi maraknya pinjol ilegal yang meresahkan dan merugikan masyarakat belakangan ini.

Baca Juga: Pegiat Konten Musik Wajib Tahu, Inilah 3 Trik Jitu Agar Konten Musik Bisa Viral di Medsos

Perlu diketahui, moratorium izin fintech lending tersebut dibuat berdasarkan arahan langsung Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas yang digelar pada pekan lalu, 15 Oktober 2021.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate membenarkan adanya rencana pemberlakuan moratorium tersebut.

Baca Juga: Diduga PT Delta Curang Dalam Pekerjaan Proyek Jalan Makbon Mega  

"OJK (Otoritas Jasa Keuangan) akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru," kata Jhonny G. Plate di lingkungan Istana Presiden Jakarta, Jumat, dilansir Antara.

Maka dari itu, Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru dengan meningkatkan 107 pinjol legal yang saat ini telah terdaftar resmi dan beroperasi di bawah tata kelola OJK.

Baca Juga: Kejari Sorong Resmi Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Speed Boad di Kabupaten Tambrauw

Halaman:

Editor: Elvis Romario

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x