Upaya Berantas Pinjol Ilegal, Kominfo Bersama OJK akan Berlakukan Moratorium

- 20 Oktober 2021, 19:58 WIB
Ilustrasi pinjaman online ilegal.
Ilustrasi pinjaman online ilegal. /Pixabay/StockSnap/

Pinjol ilegal, menurut Johnny, berdampak pada masyarakat kecil, khususnya sektor ultra mikro dan UMKM sehingga pihaknya tidak akan membuka ruang kompromoni.

"Kami tidak akan membuka ruang kompromi untuk itu," kata Johnny.

 

Selain itu, Jhonny juga menegaskan bahwa pihaknya juga akan membersihkan ruang digitalnya serta melakukan proses take down secara tegas dan tepat.

Baca Juga: Sri Mulyani Beberkan Fenomena yang Lebih Mengerikan daripada COVID-19, Ini Fenomena yang Dimaksud

"Sekali lagi, Kominfo akan membersihkan ruang digitalnya, melakukan proses take down secara tegas dan tepat," terang Jhonny.

"Di saat yang bersamaan penegakan hukum oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia akan mengambil langkah-langkah tegas atas semua pelaku tindak pidana pinjaman online tidak terdaftar," tambahnya.***

Halaman:

Editor: Elvis Romario

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah