PORTAL PAPUA BARAT - Satu minggu terakhir ini, kasus terkait demonstran mahasiswa yang dibanting oleh Brigadir NP masih terus menyedot perhatian publik.
Pada Kamis 21 Oktober 2021, persidangan pun akhirnya digelarkan terhadap Brigadir NP yang diselenggarakan oleh Polda Banten dan Polresta Tangerang.
Persidangan yang juga dihadiri oleh mahasiswa yang dibanting Faris dan tiga orang temannya, dipimpin secara langsung oleh Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro selaku Polresta Tangerang dan atasan langsung Brigadir NP.
Baca Juga: Sri Mulyani Beberkan Fenomena yang Lebih Mengerikan daripada COVID-19, Ini Fenomena yang Dimaksud
Melansir Antara, Jumat, Brigadir NP telah terbukti bersalah karena telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Dalam pernyataan resmi di Jakarta, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga membenarkan hal itu.
“Terhadap Brigadir NP telah dengan sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran aturan disiplin anggota Polri sehingga Brigadir NP diberi sanksi terberat secara berlapis,” ungkap AKBP Shinto mengutip Antara.
Baca Juga: Kejari Sorong Resmi Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Speed Boad di Kabupaten Tambrauw
Beliau menuturkan, sanksi berat yang dimaksudkan meliputi penahanan di tempat khusus selama 21 hari, mutasi yang berupa demosi menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan, dan pemberian teguran tertulis secara administrasi kepada Brigadir NP.