PORTAL PAPUA BARAT - Terhitung mulai 2022 nanti, perusahan yang memberikan upah di bawah upah minimum yang telah ditetapkan atau diatur oleh pemerintah akan diberikan sanksi pidana.
Melansir Antara, hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri.
Baca Juga: Pangkodam Cenderawasih Dukung Pendekatan Dialog untuk Atasi Konflik di Papua
Tentu saja, tegas Indah, dengan adanya sanksi pidana tersebut, maka setiap perusahan dituntut untuk harus lebih hati-hati dan menaati prosedur hukum yang berlaku.
"Bagi perusahaan yang membayar upah di bawah upah minimum akan dikenakan sanksi pidana. Maka tadi saya bilang hati-hati. Harus taat hukum!" kata Indah, dalam Seminar Terbuka Proses Penetapan Upah Minimum 2022 secara virtual, Senin, 15 November 2021, dilansir Antara.
Dalam seminar tersebut, Indah juga menuturkan bahwa peralihan ketetapan upah minum tahun 2021 diatur berdasarkan PP 36 tahun 2021.
Pada PP 36 tahun 2021 dijelaskan bahwa upah minum sektoral yang telah ditetapkan sebelum tanggal 2 November 2020 tetap berlaku sampai dengan surat keputusan mengenai penetapan upah minum sektoral berakhir.
Baca Juga: Jokowi Beri Cenderamata Tas Noken Papua pada Menlu Selandia Baru yang Berkunjung ke Indonesia