Ini Sanksi yang Rencana Akan Diberikan Mendagri kepada Daerah yang Vaksinasi Masih di Bawah 70 Persen

- 18 Desember 2021, 23:11 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berencana berikan sanksi kepada daerah yang masih di bahwa 70 persen vaksinasi pada dosis pertama.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berencana berikan sanksi kepada daerah yang masih di bahwa 70 persen vaksinasi pada dosis pertama. /Instagram.com/@titokarnavian

PORTAL PAPUA BARAT – Pemerintah Indonesia dengan berbagai cara tengah berupaya untuk meredam penyebaran Covid-19, salah satunya dengan mengencarkan program vaksinasi di seluruh tanah air.

Dalam Rapat Koordinasi Strategi Percepatan Vaksinasi pada Jumat, 17 Desember 2021 lalu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dengan tegas akan memberikan sanksi kepada daerah yang belum memenuhi target vaksinasi dosis pertama hingga 70 persen.

“Bagi daerah yang tidak mencapai target 70 persen, akan kami evaluasi berupa teguran,” ungkapnya saat rapat yang tengah berlangsung di Auditorium Gubernuran Sumatera Barat.

Baca Juga: Inter Milan Kokoh di Serie A Usai Hajar Salernitana 5-0, Ada Sejarah Baru yang Tercipta

Sanksi itu berupa disinsentif kepada setiap daerah yang tentunya masih di bawah standar pencapaian program vaksinasi itu.

“Dan akan diberikan sanksi berupa disinsentif atau tidak akan diberikan tambahan Dana Insentif Daerah,” tegasnya.

Teruntuk bagi daerah yang dengan berbagai cara telah mencapai dan melebih target 70 persen vaksinasi, direncanakan akan diberikan tambahan Dana Insentif Daerah.

Baca Juga: Kemenkes Nyatakan Dua Orang Terkonfirmasi Positif Omicron di Indonesia, Totalnya Bertambah Menjadi 3 Orang

Tidak sampai hanya di situ, Dana Alokasi Umum juga akan diusulkan ke Menteri Keuangan agar bisa disetujui.

Halaman:

Editor: Bee Benn

Sumber: Kemendagri


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x