Jasa Raharja Berikan Santunan kepada Para Korban Kecelakaan di Balikpapan

- 23 Januari 2022, 13:22 WIB
Jasa Raharja jamin korban kecelakaan di Balikpapan akan dapat santunan.
Jasa Raharja jamin korban kecelakaan di Balikpapan akan dapat santunan. /ANTARA/HO-Humas Jasa Raharja

PORTAL PAPUA BARAT – Jasa Raharja berikan asuransi kesehatan dan santunan bagi korban kecelakaan beruntun di Balikpapan pada 21 Januari 2022.

Sebagaimana dalam postingan Instagram resmi @pt_jasaraharja, santunan itu diberikan bermacam-macam. Bagi korban yang meninggal dunia mendapat santunan Rp50 juta sedangkan bagi korban yang luka-luka mendapat Rp20 juta.

“Seluruh korban luka-luka diberikan Surat Jaminan dengan biaya maksimal Rp20 juta dan setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebesar Rp50 juta, ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15/PMK.010/Tahun 2017,” tulis Jasa Raharja pada Sabtu, 22 Januari 2022.

Baca Juga: Bintang Hollywood Arnold Schwarzenegger Alami Insiden Tabrakan dengan Pengendara Seorang Wanita

Bahkan, Jasa Raharja telah memberikan santunan secara langsung kepada ahli waris korban setelah sebelumnya telah melakukan survey dan pendataan dengan pihak kepolisian.

“Jasa Raharja langsung menindaklanjuti dengan melakukan pendataan secara pro aktif dan jemput bola untuk menyelesaikan penyerahan santunan kepada ahli waris para korban meninggal dunia pada kesempatan pertama,” ungkapnya.***

Editor: Bee Benn


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x