Akibat Lonjakan Kasus Covid-19, Mahkamah Konstitusi Tunda Perkara Pengujian Undang-Undang

- 16 Februari 2022, 21:50 WIB
Mahkamah Konstitusi menunda terkait dengan perkara pengujian undang-undang.***
Mahkamah Konstitusi menunda terkait dengan perkara pengujian undang-undang.*** /Foto: Roman/beritasubang.com

PORTAL PAPUA BARAT - Kembali lagi lonjakan kasus positif Covid-19 di Jakarta yang mengakibatkan Mahkamah Konstitusi (MK) harus menunda persidangan terkait dengan perkara pengujian undang-undang.

Penundaan ini harus dilakukan karena sebanyak 75 pegawai lingkungan MK dan satu hakim konstitusi terpapar Covid-19.

Keputusan penundaan ini resmi berlaku  sejak Senin, 14 Februari 2022 dan akan dimulai kembali hingga Minggu, 20 Februari 2022.

Baca Juga: Timnas Putri Indonesia Berhasil Menangkan Sesi Penyisihan Grup Z atas Hong Kong 4-1

“Menunda persidangan perkara pengujian undang-undang, yang telah diagendakan pada 14 Februari 2022 sampai 20 Februari 2022, dan dijadwalkan kembali kemudian,” sebut Mahkamah Konstitusi yang dikutip Portal Papua Barat dari Antara, Rabu.

Persidangan perkara-perkara pengujian undang-undang tersebut akan dimulai kembali pada Senin, 21 Februari 2022 dengan melihat perkembangan situasi kondisi lebih lanjut.

Hal ini tentunya juga merupakan upaya untuk mencegah terjadinya penyebaran atau penularan Covid-19 kembali.

Baca Juga: Longsor di Jalan Alternatif Semarang, BPBD Himbau Masyarakat untuk Waspada

Namun, meski perkara pengujian undang-undang ditunda hingga Minggu, 20 Februari 2022, perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) dapat diselenggarakan melalui hybrid.

Halaman:

Editor: Tito Suroso

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah