PORTAL PAPUA BARAT - Kembali lagi lonjakan kasus positif Covid-19 di Jakarta yang mengakibatkan Mahkamah Konstitusi (MK) harus menunda persidangan terkait dengan perkara pengujian undang-undang.
Penundaan ini harus dilakukan karena sebanyak 75 pegawai lingkungan MK dan satu hakim konstitusi terpapar Covid-19.
Keputusan penundaan ini resmi berlaku sejak Senin, 14 Februari 2022 dan akan dimulai kembali hingga Minggu, 20 Februari 2022.
Baca Juga: Timnas Putri Indonesia Berhasil Menangkan Sesi Penyisihan Grup Z atas Hong Kong 4-1
“Menunda persidangan perkara pengujian undang-undang, yang telah diagendakan pada 14 Februari 2022 sampai 20 Februari 2022, dan dijadwalkan kembali kemudian,” sebut Mahkamah Konstitusi yang dikutip Portal Papua Barat dari Antara, Rabu.
Persidangan perkara-perkara pengujian undang-undang tersebut akan dimulai kembali pada Senin, 21 Februari 2022 dengan melihat perkembangan situasi kondisi lebih lanjut.
Hal ini tentunya juga merupakan upaya untuk mencegah terjadinya penyebaran atau penularan Covid-19 kembali.
Baca Juga: Longsor di Jalan Alternatif Semarang, BPBD Himbau Masyarakat untuk Waspada
Namun, meski perkara pengujian undang-undang ditunda hingga Minggu, 20 Februari 2022, perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) dapat diselenggarakan melalui hybrid.