PORTAL PAPUA BARAT - Pada Selasa, 15 Februari 2022 Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali bersama Komisi X DPR RI di Komplek Parlemen menyetujui perubahan Rancangan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (RUU SKN) untuk berganti menjadi Rancangan Undang-Undang Keolahragaan.
Syaiful Huda, Ketua Komisi X mengatakan terkait keberlanjutan naskah dari RUU Keolahragaan akan ditindaklanjuti dalam rapat paripurna DPR untuk segera disahkan.
“Seluruh fraksi dan pemerintah menerima dan menyetujui naskah RUU tentang Keolahragaan untuk ditetapkan menjadi Undang-Undang dan diteruskan dalam pembicaraan tingkat II di Sidang Paripurna DPR RI,” ungkap Syaiful Huda yang dikutip Portal Papua Barat dari Antara, Rabu.
Baca Juga: Timnas Putri Indonesia Berhasil Menangkan Sesi Penyisihan Grup Z atas Hong Kong 4-1
Kemudian, Zainudin Amali adanya perubahan RUU SKN menjadi RUU Keolahragaan ini karena untuk menjawab dinamika yang ada dalam dunia keolahragaan.
Tentunya, untuk menjamin relevansi serta efisiensi olahraga yang terus berkembang di tanah air ini.
“Oleh karena itu perlu rancangan undang-undang tentang keolahragaan ini sebagai respons atas tuntutan dan dinamika perubahan dalam sistem keolahragaan nasional seperti kelembagaan keolahragaan penyelesaian sengketa, pendanaan olahraga, dan beberapa isu krusial lainnya,” ucap Zainudin.
Pasalnya, di dalam RUU Keolahragaan ini akan membahas mengenai kebijakan nasional seperti naturalisasi, doping, kehadiran lembaga arbitrase, hingga suporter, yang relevan dengan sekarang.***