Pemerintah Hapus Syarat Tes PCR dan Tes Usap Antgen Covid-19 Bagi Pelaku Perjalanan Domestik

- 9 Maret 2022, 18:20 WIB
Muchamad Nabil Haroen, anggota Komisi IX DPR RI
Muchamad Nabil Haroen, anggota Komisi IX DPR RI //Dokumen DPR RI//

PORTAL PAPUA BARAT - Dalam Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin oleh presiden Joko Widodo, menghasilkan keputusan bahwa Pemerintah Indonesia mencabut kebijakan pemberlakukan tes polymerase chain reaction (PCR) dan tes usap antigen Covid-19 bagi mereka  yang melakukan perjalanan ke dalam negeri.

Kemudian, Anggota DPR Muchamad Nabil Haroen melalui keterangan resminya ia mengapresiasi kebijakan tersebut karena ia menilai kebijakan tersebut meringankan beban warga dan mengalihkan ke industri dan pariwisata.

“Saya mengapresiasi langkah ini karena membantu meringankan beban warga serta menggairahkan industri transportasi dan pariwisata,” ungkap Gus Nabil  yang dikutip Porat Papua Barat dari Antara, Rabu.

Baca Juga: Begini Tanggapan Bupati Kabupaten Bandung Dadang Supriatna Ketika Ditanyai Maju Sebagai Gubernur Jawa Barat

Meski begitu, Nabil Haroen atau Gus Nabil itu meminta pemerintah indonesia terus meminta untuk terus memantau perkembangan kasus Covid-19 pada proses transisi di Indonesia.

“Jangan sampai kelonggaran yang ada justru memicu efek negatif baru. Jadi, perlu monitor secara detail dan terus menerus untuk memastikan bahwa pelonggaran ini aman,”

Dalam agenda berikutnya pemerintah Indonesia terus menggencarkan pencegahan Covid-19 melalui vaksinasi beserta pengetatan penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga: Berulah Lagi, KKB Menyerang Pekerja Proyek Bangunan di Sugapa Intan Jaya

Hal tersebut juga ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang menyatakan bahwa keputusan tersebut berlaku pada pelaku perjalanan yang telah melakukan vaksinasi dosis kedua.

Halaman:

Editor: Tito Suroso

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah