Siti Nadia Tarmizi: Wajib Vaksin Booster Menjelang Mudik Lebaran 2022

- 28 Maret 2022, 06:05 WIB
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi. /Tangkapan Layar YouTube Setpres

PORTAL PAPUA BARAT – Menjelang Bulan Suci Ramadhan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberlakukan wajib mendapatkan vaksin booster bagi setiap orang yang ingin mudik Lebaran 2022.

Melansir PMJ News, Siti Nadia Tarmizi selaku menyampaikan bahwa pemberlakuan wajib vaksin booster ini diharuskan mengingat aktivitas mudik jauh lebih masif.

“Mobilitas masyarakat yang masif memungkinkan penularan Covid-19 yang lebih tinggi. Maka dari itu, vaksinasi booster penting dilakukan untuk membantu mengurangi dampak kesakitan jika tertular Covid-19,” ungkap Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes itu, Sabtu (26/3).

Menurutnya, keselamatan orang tua dan keluarga yang berada di kampung halaman jauh lebih penting.

Baca Juga: Hormati Prajurit TNI yang Gugur di Nduga, Kasal Perintahkan Kibar Bendera Setengah Tiang Selama 3 Hari

Untuk itu, sebelum melakukan mudik Lebaran 2022, setiap orang wajib menerima vaksin booster.

“Selanjutnya, mudik merupakan momentum bersilahturahmi dan mengunjungi orang tua. Risiko penularan akan lebih berbahaya jika penularan terjadi pada orang tua atau lansia di kampung halaman,” ungkap Siti Nadia.

Siti menjelaskan bahwa penyuntikkan vaksin booster minimal setelah tiga bulan dari vaksinasi dosis kedua.

Baca Juga: Inventarisasi Keragaman Anggrek di Pulau Batanta, BBKSDA Papua Barat Berhasil Temukan 90 Spesimen

Halaman:

Editor: Bee Benn

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah