Permintaan Banding Jaksa Penuntut Umum Diterima, Hakim Jatuhkan Vonis Hukuman Mati kepada Herry Wirawan

- 5 April 2022, 09:02 WIB
Herry Wirawan divonis mati oleh PT Bandung imbas aksi bejatnya perkosa 13 santriwatinya.
Herry Wirawan divonis mati oleh PT Bandung imbas aksi bejatnya perkosa 13 santriwatinya. /Humas Pengadilan Tinggi Bandung

PORTAL PAPUA BARAT – Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memutuskan bahwa predator seks Herry Wirawan dijatuhi hukuman mati.

Hal itu diputuskan berdasarkan putusan banding dari jaksa atau penuntun umum terhadap sang predaktor seks sejati yang telah memperkosa 13 santriwatinya.

Telah diketahui bahwa sebelumnya, Herry Wirawan telah divonis hukuman seumur hidup namun jaksa mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ungkap hakim PT Bandung pada Senin, 4 April 2022 sebagaimana dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.

Baca Juga: KONI Papua Gelar Raker, Bahas Evaluasi dan Kesiapan Menuju PON XXI 2024 di Sumatera Utara dan Aceh

Sidang putusan banding tersebut diketuai oleh Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Dr. H. Herri Swantoro.

Kuasa hukum dari para korban juga merasa hukuman seumur hidup yang divonis oleh majelis hakim kepada sang predator seks tidak sebanding dengan penderitaan dan beban dari para korban.

Karena itu, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung melalui PN Bandung mengajukan banding atas putusan tersebut.

Baca Juga: Liga Inggris: Tottenham Berhasil Bungkam Newcastle dengan Skor Akhir 5-1

Halaman:

Editor: Bee Benn

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah