Bantuan BPUM Rp 600 ribu Kembali Dibuka, Simak Persyaratannya

- 25 April 2022, 09:45 WIB
Bantuan BPUM Rp 600 ribu Kembali Dibuka, Simak Persyaratannya
Bantuan BPUM Rp 600 ribu Kembali Dibuka, Simak Persyaratannya / Tangkap layar eform.bri.co.id

PORTAL PAPUA BARAT — Bagi pelaku usaha mikro menengah kecil (UMKM) kini bisa kembali mendapat bantuan pemerintah berupa Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMK.

Program bantuan BPUM atau BLT UMK ini telah pemerintah salurkan melalui program Kementerian Koperasi dan UKM.

Untuk besaran bantuan BPUM atau BLT UMK yang akan diterima pelaku mikro adalah sebesar Rp 600 ribu.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari ini Senin, 25 April 2022: Ada Kung Fu Panda Paws Of Destiny hingga Kurulus Osman 2

Jika dibandingkan dengan tahun lalu, yakni 2020 dan 2021, besaran BPUM yang diberikan ke  pelaku mikro pada tahun 2022 itu lebih kecil.

Pada tahun 2020 BPUM sendiri Kementerian Koperasi dan UKM memberikan bantuan sebesar Rp 1,2 juta. Pada 2021 penerima bantuan BPUM mendapat Rp 2,4 juta,

Kemudian kuota BPUM di tahun 2021 mencapai 12,8 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Jadwal Acara TRANS7 Hari ini Senin, 25 April 2022: Ada Warkop Spesial Lebaran hingga Misteri Dunia

Sedangkan untuk tahun ini melalui Kementerian Koperasi dan UKM pemerintah belum mengumumkan kuota penerima BPUM.

Halaman:

Editor: Tito Suroso


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah