Polemik Caretaker Kepala Daerah, Advokad Muda Papua Minta Mendagri Tunjuk yang Netral 

- 5 Mei 2022, 19:48 WIB
Koordinator Papuan Observatory for Human Rights (POHR), Thomas Ch Syufi saat memberikan keterangan resminya di Jayapura kepada Media Portal Papua Barat, Kamis, 5 Mei 2022
Koordinator Papuan Observatory for Human Rights (POHR), Thomas Ch Syufi saat memberikan keterangan resminya di Jayapura kepada Media Portal Papua Barat, Kamis, 5 Mei 2022 /Portal Papua Barat

PORTAL PAPUA BARAT - Berbagai polemik dan tarik ulur caretaker gubernur, bupati, dan walikota terjadi hampir di seluruh Tanah Papua, baik Provinsi Papua maupun Provinsi Papua Barat.

Berbagai spekulasi dan asumsi bermunculan untuk masing-masing tokoh atau figur birokat senior yang menduduki posisi tersebut.

Menanggapi polemik tersebut, Praktisi Hukum dan Advokat Muda Papua, Thomas Ch Syufi, dalam keterangan resminya yang diterima Media Portal Papua Barat, Kamis, 5 Mei 2022 malam, angkat bicara dan membeberkan sejumlah hal terkait mekanisme pengangkatan caretaker.

Baca Juga: Koordinator POHR: Mahfud MD dan Pemerintah Gagal Memahami Konflik dan Persoalan DOB di Papua

Menurut Thomas, aspirasi setiap warga negara perlu dihormati dan mendapat porsi yang adil dalam kehidupan berdemokrasi, asalkan perbedaan dalam pilihan politik jangan merusak keberagaman dan keutuhan masyarakat.

Hanya saja, lanjut Thomas, kerap kali nama rakyat atau masyarakat dijadikan komoditas politik segelintir orang untuk memperjuangkan kepentingannya.

"Ada aspirasi yang benar-bènar bersumber dari rakyat, tapi ada yang hanya mengapitalisasi isu rakyat untuk kepentingannya untuk menjadi penjabat kepala daerah, baik gubernur, maupun bupati dan walikota," kata Thomas.

Baca Juga: Dua Warga Sipil di Yahukimo Tewas saat Demo, POHR: Stop Pemekaran, Komnas HAM Segera Investigasi.

Lantas, Alumnus program studi Hukum Tata Negara(HTN) Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih tersebut pun berharap kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnafian, tetap teguh pada asas pemerintahan yang baik dan benar, yaitu kebijakan pemerintah harus dianggap benar dan memiliki kekuatan hingga dibuktikan sebaliknya (het vermoden van rechmatigheid).

Halaman:

Editor: Elvis Romario


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x