PORTAL PAPUA BARAT - Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan panduan penyelenggaraan shalat Idul Adha dan pelaksanaan kurban 2022.
Panduan tersebut berisi aturan atau ketentuan beserta tata cara bagi umat Islam dalam melaksanakan shalat Idul Adha 1443 H dan ibadah kurban.
Dasar hukum panduan tersebut ialah Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.10 Tahun 2022.
Baca Juga: Rukyat Hilal Zulhijah 1443 H untuk Penentuan Waktu Idul Adha, BMKG Turunkan 29 Tim Pengamat
"Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan Shalat Idul Adha dan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban demi kesehatan masyarakat" kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis, 30 Juni 2022, dikutip dari Antara.
Nah, untuk lebih jelasnya berikut tersaji panduan shalat Idul Adha dan pelaksanaan ibadah kurban yang wajib diperhatikan oleh masyarakat:
Panduan Shalat Idul Adha
- Dilakukan di masjid atau lapangan terbuka dengan memperhatikan status level wilayah dan menerapkan protokol kesehatan.
- Penceramah diharapkan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, dan kebangsaan
- Mengumandangkan takbir di masjid/mushola atau rumah pada malam Idul Adha dan hari tasyrik.
Panduan Pelaksanaan Kurban