PORTAL PAPUA BARAT – Kasus kematian Brigadir J di rumah Kadiv Propam semakin menemui titik terang.
Melansir PMJ News, Jumat, laporan awal yang menyatakan bahwa Bharada E membela diri dengan menembak mati Brigadir J tidaklah demikian.
Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian bahwa Bharada E menembak mati Brigadir J bukan untuk membela diri.
“Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri,” kata Brigjen Pol Andi Rian.
Baca Juga: Dream Theater Konser di Solo, Berikut Harga Tiketnya
Untuk itu, pernyataan Andi Rian tersebut menganulir pernyataan kepolisian awal yang menyatakan bahwa Brigadir J mati ditangan Bharada E karena Bharada E membela diri.
Jika benar demikian, maka Bharada E diduga divonis pasal berlapis seperti yang disampaikan oleh Andi Rian.***