Polri: Tembak Mati Brigadir J oleh Bharada E, Tidak Ada Unsur Membela Diri

- 5 Agustus 2022, 20:41 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi. /Tangkapan layar Polri TV

PORTAL PAPUA BARAT – Kasus kematian Brigadir J di rumah Kadiv Propam semakin menemui titik terang.

Melansir PMJ News, Jumat, laporan awal yang menyatakan bahwa Bharada E membela diri dengan menembak mati Brigadir J tidaklah demikian.

Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian bahwa Bharada E menembak mati Brigadir J bukan untuk membela diri.

“Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri,” kata Brigjen Pol Andi Rian.

Baca Juga: Dream Theater Konser di Solo, Berikut Harga Tiketnya

Untuk itu, pernyataan Andi Rian tersebut menganulir pernyataan kepolisian awal yang menyatakan bahwa Brigadir J mati ditangan Bharada E karena Bharada E membela diri.

Jika benar demikian, maka Bharada E diduga divonis pasal berlapis seperti yang disampaikan oleh Andi Rian.***

 

Editor: Bee Benn

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah