“Tapi ini warga membangun penyambungan jalan dari jalan ke jalan melewati sungai yang menjadi kewenangan pemerintah. Maka, ini dinilai melanggar aturan. Intinya kami akan melakukan tindakan, kalau tidak semua sungai ini bisa ditutup semua,” ucap Marthen Stevanus.
Karena masih ngeyel dan membangun, akhirnya Satpol PP Kota Semarang melakukan penyegelan jembatan tersebut. Sebelumnya sudah dilayangkan surat peringatan dari DPU kepada warga bersangkutan termasuk somasi dari Satpol PP.
“Kami akan bongkar, DPU akan bersurat ke kami. Kami akan proses tiga hingga empat hari ke depan untuk dibongkar,” ungkapnya.
Sedangkan dari Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang Suriyaty mengatakan, jembatan pribadi tersebut akan segera dibongkar karena melanggar perda. Selain itu, pemilik lahan dituntut bertanggung jawab mengembalikan atau memperbaiki talud yang dirusak.
“Setiap gang di Jalan Pusponjolo Timur sudah ada jembatan penghubung menuju Jalan Bojongsalaman atau Banjir Kanal Barat. Tidak perlu membangun jembatan pribadi di depan lahan. Jembatan ini akan dibongkar dan taludnya kami minta diperbaiki,” beber Suriyaty.***