Miris! Bantu Aborsi, 2 Bidan di Kendari Ditangkap Polisi

- 4 Oktober 2022, 10:52 WIB
Ilustrasi aborsi
Ilustrasi aborsi /Ilustrasi dari John Looy/Unsplash

PORTAL PAPUA BARAT – Dua orang bidan berinisial SS (34) dan WA (24) di Kendari ditangkap oleh Kepolisian Resor Kota Kendari, Sulawesi Tenggara di rumahnya di Kelurahan Mandonga.

Penangkapan tersebut dilakukan karena dua bidan tersebut membantu melakukan tindakan aborsi atau pengguguran kandungan seorang anak yang hamil di luar nikah.

Mirisnya, anak tersebut masih di bawah umur, berusia 15 tahun berinisial NR.

Kepala Kepolisian Sektor Mandonga Kompol Salman menuturkan bahwa mereka berhasil menangkap dua bidan tersebut setelah mendapatkan penjelasan dari NR.

Baca Juga: Sederet Pemain Bintang, Salah Satunya Sergio Ramos Sampaikan Rasa Duka Atas Tragedi Kanjuruhan

“Penjelasan dari Rumah Sakit Bhayangkara bahwa NR ini dibantu dalam persalinannya sehingga kita melakukan pemeriksaan lagi terhadap NR,” terang Kompol Salman seperti dikutip dari Antara, Selasa (4/10).

“Dari situ kita mengetahui bahwa persalinan itu dibantu oleh bidan inisial SS (34) dan WA (24),” jelasnya demikian.

Tidak hanya itu, ibu dari NR berinisial NUR (34) yang dibantu oleh adiknya berinisial AS (28) diamankan karena bertugas untuk mengubur janin tersebut.

Baca Juga: Berikut Jadwal Indosiar Hari ini, Selasa 4 Oktober 2022: Ada AFC Futsal Asian Cup 2022

Halaman:

Editor: Bee Benn

Sumber: Antara


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah