Di sisi lain, dia mengatakan pengembangan kawasan investasi baru tetap akan memperhatikan keberadaan lahan pertanian yang ada sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
“Dalam pengembangannya, kami akan terus memperhatikan lahan pertanian pangan berkelanjutan serta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Pengembangan kawasan Tugu juga sejalan dengan Perda 5 Tahun 2021 tentang RTRW Kota Semarang ," dia berkata.
Baca Juga: 2 Orang Tewas akibat Kecelakan di Jalan Raya Parakan Kertek Wonosobo
Lebih lanjut, Ita memastikan untuk menjaga kawasan hijau dan ruang terbuka hijau di Kecamatan Tugu. Kawasan lindung seluas 767,74 hektare atau 22,38 persen dari total wilayah Tugu masih akan dipertahankan sebagai kawasan lindung, sekaligus ruang terbuka hijau (RTH).***