Polisi Bekuk Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay di Sulsel

- 1 Juni 2023, 22:05 WIB
Tim Resmob Polda Sulsel bersama Unit II Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku penipuan penjualan tiket konser Coldplay
Tim Resmob Polda Sulsel bersama Unit II Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku penipuan penjualan tiket konser Coldplay /Resmob Polda Sulsel./

PORTAL PAPUA BARAT — Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan bersama Unit II Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil tangkap pelaku penipuan penjualan tiket konser Coldplay.  Penangkapan yang berlangsung di Jalan Andi Haseng, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan berbasiskan media elektronik atau daring.

“Setelah berhasil mengetahui keberadaan pelaku penipuan, tim langsung menangkap terduga pelaku," ungkap Kanit Resmob Polda Sulsel Komisaris Polisi Dharma Negara, Kamis 1 Juni 2023.

Polda Sulsel dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membekuk pelaku yang jumlahnya 4 orang.

 Baca Juga: Hari Ini, Ditlantas Polda Metro Jaya Buka 5 Gerai SIM Keliling di Jakarta

Empat tersebut semuanya laki-laki, masing-masing berinisial MS (23), Ab (38), MH (36) dan Ad (20). Barang bukti yang disita polisi dari rumah pelaku sebanyak enam unit ponsel.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel di Makassar guna penyelidikan lebih lanjut.

Para pelaku tersebut menipu korban bernama Ida (48), karyawan swasta berdomisili di Jalan Buaran II Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Korban tertipu saat melihat unggahan di Instagram dengan nama akun @jastiptiket.coldplay pada 13 Mei 2023.

 Baca Juga: Jaga Kondusifitas Demontrasi, Polres Majene Siapkan Personil

Merasa tertarik karena tiket konser band asal Inggris itu yang sulit didapat, Ida lalu memesan dua tiket seharga Rp9,35 juta dengan kesepakatan setelah korban melakukan pembayaran maka pelaku mengirimkan kode pemesanan tiket melalui surat elektronik.

Korban yang merasa yakin dan percaya lalu mentransfer uang ke nomor virtual account DANA atas nama Rahma dengan total Rp9.350.000. Namun, setelah melakukan pembayaran, kode pemesanan tiket tersebut tidak kunjung dikirim oleh pelaku.

Ketika sadar telah menjadi korban penipuan, korban kemudian melapor ke SPKT Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Konser World Tour Celine Dion Batal, Ini Alasannya

Dari hasil interogasi polisi, kata Kompol Dharma, para pelaku memiliki peran masing-masing. Pelaku MS bertugas mencari korban dengan menawarkan tiket Coldplay menggunakan akun Instagram @jastiptiket.coldplay yang kini sudah dibekukan.

Selanjutnya, usai mendapat calon korbannya, MS menghubungi pelaku lain, yakni MH untuk meminjam rekening (akun DANA), kemudian menyampaikan ke pelaku Ab agar meminjamkan akun DANA atas nama Rahma.

Setelah korban mentransfer uang, Ab mentransfer kembali ke akun DANA milik pelaku Ad, kemudian mencairkan uang tunai ke agen warung BRIlink di Lautan Benteng, Maritengngae Kabupaten Sidrap.

 Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Pemprov DKI Bersihkan Kawasan Monas

Uang tersebut lalu diberikan kepada MH sebesar Rp9 juta dan selanjutnya diserahkan kepada MS.

Usai menjalankan pekerjaan itu, uang hasil penipuan dibagi-bagi, yakni untuk MS mendapat Rp7 juta, MH Rp1,150 juta, Ab Rp 500.000, dan Ad Rp 350.000.***

 

Editor: Tito Suroso


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x