Polda Jateng Tangkap 2 Pelaku Pembuat Ekstasi di Semarang

- 5 Juni 2023, 01:00 WIB
Ilustrasi penangkapan pelaku ekstasi./Freepik/
Ilustrasi penangkapan pelaku ekstasi./Freepik/ /

PORTALL PAPUA BARAT — Tim gabungan Ditnarkoba Polda Jateng dan Mabes Polri menangkap dua pelaku pembuat ekstasi berinisial MR dan ARD. MR dan ARD ditangkap pihak kepolisian di sebuah rumah kontrakan di Jalan Palebon 5 Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.

Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji menyatakan, pengungkapan kasus ini adalah hasil pendalaman kasus serupa di Tangerang, Banten.

Berdasarkan penangkapan tersebut, pihak kepolisian juga berhasil menemukan ribuan pil ekstasi siap edar serta mesin pembuatnya.

Baca Juga: Warga berebut Gunungan di Acara Sedekah Bumi di Jimbaran Pati

Selain itu, berdasarkan pemeriksaaan, kedua pelaku juga memiliki jaringan narkotika internasional.

“Kedua pelaku asal Tanjung Priok Jakarta Utara. Pengangguran. Kenal yang nyuruh itu dikenalkan seseorang yang dulu sama-sama suka nongkrong di Kemayoran. Ini pengakuan, belum pendalaman. Mereka dikenalkan ke aktor yang muncul di Semarang,” ungkap Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji dalam konferensi pers di lokasi kejadian, Jumat, 2 Juni 2023.

“Kalau melihat tadi dari wilayah operasi dengan di Banten ada pula yang di Semarang Jateng kami sementara memiliki kesimpulan bukan hanya jaringan di dalam negeri tapi di luar negeri,” jelas Aji.

Baca Juga: Sebuah Truk di Tol Wiyoto Wiyono Terbakar hingga Menyebabkan Macet

Aji menambahkan, jaringan narkotika internasional itu dikuatkan dengan adanya alat cetak yang didatangkan dari luar negeri, termasuk bahannya yang tidak bisa dibeli dari dalam negeri.

“Ini bukan hanya jaringan di dalam negeri tetapi juga jaringan di luar negeri ini dapat dibuktikan alat cetaknya didapatkan di luar negeri. Kemudian bahan-bahannya itu tidak ada yang bisa dibeli di dalam negeri semua didatangkan dari luar negeri,” tegasnya.

Atas perilakunya, kedua tersangka itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 (1) subsider Pasal 113 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Polisi Bekuk Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay di Sulsel

“Primernya Pasal 114 juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun. Subsidernya Pasal 112 undang-undang yang sama ancaman hukuman sama,” papar Aji.***

 

Editor: Tito Suroso


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x