BKN Akan Langsung Terbitkan Nomor Induk PPPK Guru Tahap I, Simak Penjelasannya Berikut

11 Oktober 2021, 13:39 WIB
Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana /bkn.go.id

 

PORTAL PAPUA BARAT - Peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I pada Jumat, 8 Oktober 2021 lalu tentu merasa sangat bahagia.

Namun, kebahagian tersebut tidak sampai di situ. Pasalnya, peserta yang lulus seleksi PPPK Guru tahap I tersebut akan langsung diangkat sehingga bisa mendapatkan Nomor Induk PPPK. 

Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) BKN Bima Haria Wibisana pun menjelaskan sejumlah hal mengenai pengangkatan guru PPPK 2021 tahap I.

Baca Juga: Bagi yang Sudah Lulus PPPK Guru, Simak Masa Kontrak Kerja dan Ketentuannya Berikut

“Kalau tidak ada masalah apapun, BKN akan langsung menetapkan Nomor Induk PPPK tanpa menunggu tahap kedua dan ketiga,” kata Bima dalam keterangan resminya, dikutip dari laman resmi BKN, Senin, 11 Oktober 2021.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Bima menghimbau kepada Pemerintah Daerah yang memiliki formasi untuk mengusulkan kepada BKN pusat supaya peserta yang lulus PPPK Guru tahap I bisa langsung ditetapkan Nomor Induknya.

Adapun salah satu upaya penetapan Nomor Induk PPPK tersebut ialah dengan menggunakan tanda tangan elektronik.

Baca Juga: Demi Kesehatan Mental Remaja, Instagram Bakal Luncurkan Fitur Baru Take a Break

Bima menerangkan bahwa tanda tangan elektronik ini dilakukan sebagai upaya untuk mengantisipasi adanya ruang gerak bagi calo-calo yang menjanjikan kelulusan bagi peserta PPPK melalui jalur ilegal.

“Diharapkan para peserta tidak percaya dengan adanya calo-calo yang menjanjikan kelulusan apalagi dengan menggunakan tanda tangan basah,” tegas Bima. 

Seperti yang diketahui, seleksi PPPK Guru 2021 memang terdiri dari 3 tahap. Seleksi PPPK Guru tahap I saat ini telah memasuki tahap masa sanggah setelah adanya pengumuman hasil Seleksi Kompetensi I pada 8 Oktober 2021 lalu.

Baca Juga: Cetak Guinnes Word Record, Mobil Listrik Ini Punya Jarak Tempuh Terpanjang

Pengumuman tersebut telah dilakukan afirmasi sesuai dengan PermenPANRB No 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021. 

Kesempatan masa sanggah tersebut diberikan oleh BKN dengan maksud apabila hasil pengumuman kelulusan tidak sesuai dengan hasil data peserta yang didapatkan dalam kurun waktu tiga hari yang selanjutnya oleh panitia akan dijawab dalam tujuh hari. 

Di samping itu, Bima juga menjelaskan bahwa data-data pendaftaran PPPK guru menggunakan data hasil integrasi yang berasal dari data Kemdikbudristek dan untuk tenaga eks-Tenaga Honorer Kategori II (THK II) berasal dari database BKN. 

Baca Juga: Supaya Tidak Bingung, Simak 5 Hal Berikut yang Membedakan PPPK dan PNS

“Mendaftarnya melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), ujiannya menggunakan fasilitas Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dan hasilnya akan ditarik kembali ke BKN untuk di proses secara elektronik,” tuturnya. 

Bima juga membeberkan bahwa rekrutmen CASN tahun ini merupakan jumlah terbesar yang pernah dilakukan.

Diketahui, sebanyak 659.064 peserta yang direkrut menjadi ASN, yang meliputi seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dan PPPK Non-Guru. 

Baca Juga: Pasca Perilisan Squid Game, Popularitas Anupam Tripathi Terus Melejit

Meskipun begitu, BKN tetap berkomitmen mengedepankan amanah, transparansi dan akuntabel dalam proses seleksi hingga pengangkatan CASN.

Hal ini tentu juga sebagai upaya untuk menghindari kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu.

"BKN berkomitmen mengedepankan amanah, transparansi, dan akuntabel,” pungkasnya.***

Editor: Elvis Romario

Sumber: bkn.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler