Aturan Baru Pembelajaran Tatap Muka Diterbitkan Mendikbudristek, Berikut Bunyi Surat Edarannya

4 Februari 2022, 19:52 WIB
Ilustrasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM). /Pikiran Rakyat/Nurhandoko Wiyoso./

PORTAL PAPUA BARAT - Aturan baru pembelajaran tatap muka (PTM) pada tahun pembelajaran 2022 kembali diterbitkan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Mengutip laman resmi Kemendikbudristek, perihal aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan bersama empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Tentu saja, keputusan terkait aturan baru tersebut berdasarkan pertimbangan situasi peningkatan kasus Covid-19.

Baca Juga: Lonjakan Kasus COVID-19 di Area Tembagapura Timika Tinggi, 68 Warga Dilaporkan Positif

Selain itu juga sesuai kesepakatan antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.

Dalam surat tersebut, disebutkan pelaksanaan PTM di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM) level dua menjadi 50%, yang mana pada aturan sebelumnya adalah 100%.

Sementara untuk wilayah di daerah PPKM Level 1, 3, dan 4 tetap mengikuti ketentuan dalam leputusan bersama 4 (empat) menteri.

Baca Juga: UEFA Merilis Dampak Pandemi Covid-19 pada Keuangan Klub di Eropa

"Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 (dua)," tulis Surat Edaran itu, dikutip Jumat, 4 Februari 2022.

Sementara itu, untuk penghentian PTM terbatas tetap akan berlaku pada ketentuan yang ada dalam Keputusan 4 Menteri.

Di samping itu, siswa juga bisa mengikuti PTM atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Pilihan ini dikembalikan lagi kepada orang tua/wali murid.

Baca Juga: Melegakan! Anggota K-Pop iKON, Treasure dan Winner Dinyatakan Sembuh dari Covid-19

"Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)," bunyi surat edaran tersebut.

Dalam surat edaran itu, pemerintah daerah (Pemda) juga diingatkan melakukan pengawasan serta memberikan pembinaan pada penyelenggaraan PTM terbatas ini.

Pengawasan dilakukan Mlmulai dari penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat pada satuan pendidikan.

Baca Juga: Tingkat Penularan COVID-19 Varian Omicron Tinggi, Begini Tanggapan Presiden Jokowi

Survei perilaku kepatuhan pada prokes juga harus dilakukan. Tidak hanya itu, Pemda juga dituntut melakukan surveilans epidemiologi pada satuan pendidikan.

Vaksinasi juga diminta untuk dipercepat pelaksanaannya bagi pendidik, tenaga pendidik serta siswa.

Kemudian juga harus memastikan PTM terbatas dihentikan sesuai dengan hasil surveilans yang sesuai ketentuan keputusan bersama 4 menteri.***

Editor: Elvis Romario

Sumber: Kemendikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler