Membatasi Aktivitas Penjualan Rokok, Selandia Baru Tetapkan Undang-Undang

- 11 Desember 2021, 08:20 WIB
Selandia Baru akan tetapkan undang-undang untuk membatasi penjualan rokok kepada kaum muda-mudi
Selandia Baru akan tetapkan undang-undang untuk membatasi penjualan rokok kepada kaum muda-mudi /Pixabay/Clker-Free-Vector-Images

PORTAL PAPUA BARAT - Pemerintah Selandia Baru menetapkan kebijakan baru yang mungkin bisa saja mengubah dunia. Pasalnya, pemerintah di sana berencana untuk melarang penjualan rokok kepada kaum muda-mudi.

Negara yang memiliki penduduk lima juta jiwa tersebut akan membuat dan menetapkan larangan tersebut dalam undang-undang mereka yang baru, yang menjadikan tindakan tersebut ilegal terberat di dunia.

Sebagaimana disampaikan oleh Menteri Sosial Kesehatan Selandia Baru bahwa undang-undang yang nantinya akan diberlakukan dimaksudkan untuk membebaskan kaum muda dari kebiasaan merokok.

Baca Juga: Angin Kencang Menerjang Kota Sorong, BPBD Laporkan 28 Rumah Warga Rusak

“Kami ingin memastikan kaum muda tidak pernah mulai merokok,” ungkap Ayesha Verral itu mengutip Pikiran Rakyat, Sabtu.

Beliau menjelaskan bahwa dalam undang-undang itu juga akan diatur sanksi kepada segala aktivitas terkait tembakau dan rokok.

“Jadi kami akan membuat pelanggaran untuk menjual atau memasok produk tembakau asap ke kelompok pemuda baru,” terangnya.

Baca Juga: Ditaklukkan Villarreal di Liga Champions, Gian Piero Gasperini Sangat Menyesal

Pada Juni tahun depan, undang-undang tersebut akan diperkenalkan ke parlemen dan satuan tugas kesehatan Maori agar segera diberlakukan.

Halaman:

Editor: Bee Benn

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x