RUU Tiga DOB Provinsi di Papua Sudah Resmi Disetujui DPR Menjadi Undang-undang

30 Juni 2022, 15:16 WIB
Rapat Paripurna terkait pengesahan tiga RUU DOB Papua menjadi undang-undang, yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 30 Juni 2022. /Tangkapan layar YouTube

PORTAL PAPUA BARAT - Rancangan Undang-Undang (RUU) tiga daerah otonom baru (DOB) provinsi di Papua telah resmi disetujui oleh DPR menjadi undang-undang.

Melansir Antara, RUU DOB yang sudah resi menjadi undang-undang tersebut disetujui oleh DPR dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 30 Juni 2022.

Adapun tiga RUU DOB provinsi yang dimaksud yakni pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.

Baca Juga: Jelang Penetapan 3 DOB, 300 Personel Brimob Mabes Polri Disiagakan di Wamena

Dalam Rapat Paripurna tersebut, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan pertanyaan kepada seluruh anggota dewan dan perwakilan fraksi.

"Apakah RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Sufni Dasco, dikutip dari Antara, Kamis, 30 Juni 2022.

Pertanyaan tersebut kemudian dijawab setuju oleh seluruh anggota dewan dan perwakilan fraksi dalam sidang.

Baca Juga: Simak Panduan dan Tata Cara Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban 2022 dari Kemenag

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dalam laporannya mengatakan tiga RUU DOB Papua itu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Dalam Pasal 76 ayat 2 UU tersebut, jelas Kurnia, disebutkan bahwa Pemerintah dan DPR dapat memekarkan daerah provinsi, kabupaten, dan kota menjadi daerah otonom untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua.

"Pemekaran itu memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan, sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan masa datang, serta aspirasi masyarakat Papua," ujar Kurnia.

Baca Juga: KLHK Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan Idul Adha Tanpa Sampah Plastik, Simak Imbauannya Berikut

Rapat pengambilan keputusan tingkat satu itu, terang Kurnia, dilakukan dalam rapat kerja pada Selasa, 28 Juni 2022, dimana seluruh fraksi, Komite I DPD RI, dan Pemerintah sepakat dan menyetujui untuk meneruskan pembahasannya dalam rapat paripurna untuk pengambilan keputusan.

"Kebijakan otonomi khusus di Papua tidak hanya mengatasi permasalahan konflik, melainkan dapat mempercepat pembangunan dan pemerataan di seluruh tanah Papua," tuturnya.

Baca Juga: Seorang Prajurit TNI Gugur dalam Kontak Tembak dengan KKB di Kiwirok, Simak Faktanya

Di samping itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan usulan pembentukan daerah otonom berupa provinsi itu berasal dari aspirasi masyarakat Papua yang disampaikan kepada presiden, wakil presiden, Kementerian Dalam Negeri, DPR, hingga partai politik.

Lantas, Tito pun berharap RUU DOB Papua itu menjadi payung hukum konkret, terutama dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan pada tahap awal di tiga provinsi tersebut.***

Editor: Elvis Romario

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler