Menunggu Putusan MK, Komisi II DPR RI Terbuka Usulan MRP tentang Tiga RUU DOB Papua

- 28 April 2022, 17:28 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda
Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda /ANTARA

PORTAL PAPUA BARAT - Tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua saat ini tengah menjadi pergunjingan publik di Tanah Air lantaran mencuatnya sikap pro dan kontra terhadap RUU tersebut.

Untuk diketahui, Ketiga RUU DOB tersebut meliputi RUU tentang Papua Selatan, RUU tentang Papua Tengah dan RUU tentang Pegunungan Tengah.

Berbagai elemen masyarakat, di antaranya Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) juga turut berandil guna menyampaikan aspirasi masyarakat terkait penolakan pemekaran hingga ke Presiden Jokowi pada Senin lalu hingga DPR RI pada Selasa lalu.

Baca Juga: Ganti dengan TV Digital, Kominfo akan Matikan Siaran TV Analog Mulai Akhir April 2022

Dalam pertemuan tersebut, Ketua MRP Timotius Murib mengatakan MRP meminta agar pemerintah menunda pemekaran wilayah di Papua sampai ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut dia, masyarakat Papua menolak pemekaran, karena beberapa alasan, pertama, saat ini pemerintah masih memberlakukan moratorium pembentukan DOB di seluruh wilayah Indonesia

Yang kedua, belum ada kajian secara ilmiah terkait semua aspek. Ini masalah yang sangat serius untuk ditunda sampai pemerintah mencabut moratorium.

Baca Juga: MRP dan MRPB Sudah Bertemu Presiden Jokowi Bahas Soal Pemekaran, Ini Hasil Pertemuannya

Melansir Antara, menanggapi persoalan tersebut, anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa Komisi II akan terbuka terhadap masukan berbagai pihak, terutama MRP dan MRPB terkait tiga RUU DOB di Papua.

Halaman:

Editor: Elvis Romario

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x