Ganti dengan TV Digital, Kominfo akan Matikan Siaran TV Analog Mulai Akhir April 2022

- 28 April 2022, 13:03 WIB
Ilustrasi - Cara cek apakah wilayah Anda sudah terjangkau siaran TV Digital atau belum, lengkap dengan link download aplikasi.
Ilustrasi - Cara cek apakah wilayah Anda sudah terjangkau siaran TV Digital atau belum, lengkap dengan link download aplikasi. /PIXABAY/ADMC

PORTAL PAPUA BARAT - Rencana pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutuskan siaran televisi (TV) analog dan menggantinya dengan siaran televisi digital akan segera direalisasikan mulai akhir April 2022 ini.

Sesuai amanat UU Cipta Kerja, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mempunyai tugas menghentikan penyiaran Televisi (TV) analog untuk beralih ke siaran TV digital atau disebut Analog Switch-Off (ASO).

Dikutip dari lama resmi Kominfo, dijadwalkan Kominfo akan memutuskan siaran televisi analog dalam tiga tahap.

Baca Juga: Siap Cabut Larangan Ekspor Minyak Goreng, Jokowi: Begitu Kebutuhan Dalam Negeri Sudah Terpenuhi

Tahap pertama pada 30 April 2022. Tahap pertama ini meliputi 56 wilayah layanan siaran, di 166 Kabupaten/kota wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, Papua, dan Papua Barat.

Selanjutnya, tahap kedua penghentian siaran TV analog paling lambat 25 Agustus 2022, meliputi 31 wilayah layanan siaran di 110 kabupaten/kota, yaitu di Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, NTT, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta.

Sedangkan, tahap ketiga paling lambat direalisasikan pada 2 November 2022 yang akan dilakukan di 25 layanan siaran di 65 kabupaten/kota, meliputi Riau, jambi, Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Tengah (lima wilayah, Kalimantan Barat (6 wilayah), NTB (5 wilayah), Maluku (2 wilayah), Sulawesi Tengah (3 wilayah), Papua (9 wilayah).

Baca Juga: MRP dan MRPB Sudah Bertemu Presiden Jokowi Bahas Soal Pemekaran, Ini Hasil Pertemuannya

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (PP Postelsiar), pada Pasal 72 angka 8 menyatakan bahwa migrasi penyiaran teresterial teknologi analog ke digital atau dikenal dengan Analog Switch Off (ASO) harus diselesaikan paling lambat dua tahun sejak diundangkan.

Halaman:

Editor: Elvis Romario

Sumber: kominfo.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x