Ia menambahkan bahwa pemekaran di Papua berdasarkan kekhususan dengan dasar hukum UU Otsus Papua, sedangkan provinsi lainnya menggunakan UU no 23 tahun 2014.
Baca Juga: Kemenkominfo Gelar Pelatihan Literasi Digital Sektor Pemerintahan bagi ASN
Oleh sebab itu, Komisi II DPR RI meminta Pemerintah dalam hal ini Kemendagri untuk membuat "road map" tentang rencana kerja dari pemekaran ke tiga provinsi hingga menjadi mapan dan berdiri sendiri.
"Komisi II akan terus mengawal hingga terwujudnya terwujudnya pemekaran di tiga provinsi hingga diundangkan, " tegas Ahmad sebagai ketua tim, dikutip dari Antara, Minggu, 26 Juni 2022.
Baca Juga: Pemda dan Masyarakat Adat Teluk Wondama Deklarasikan Calon Provinsi dan Kabupaten Baru
Ia juga menyatakan bahwa masyarakat Papua antusias menyambut pembentukan daerah otonomi baru (DOB).
Antusiasme masyarakat itu terlihat saat dirinya melaksanakan kunjungan kerja ke Merauke dan Jayapura.
"Memang nampak sekali antusias masyarakat terkait pembentukan DOB baik itu di Merauke maupun di Jayapura, " pungkasnya.***