Dua Masalah Ini Mencuat Saat Pembahasan Tiga RUU DOB dengan 25 Bupati di Papua

- 26 Juni 2022, 08:04 WIB
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan keterangan resminya usai mengikuti pertemuan dalam rangka pembahasan RUU DOB di Jayapura, Sabtu, 25 Juni 2022
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan keterangan resminya usai mengikuti pertemuan dalam rangka pembahasan RUU DOB di Jayapura, Sabtu, 25 Juni 2022 /ANTARA

PORTAL PAPUA BARAT - Meskipun berlangsung aman, pembahasan tiga RUU tentang pemekaran daerah otonomi baru (DOB) di Papua yang digelar di Jayapura, pada Sabtu, 25 Juni 2022 kemarin rupanya memunculkan dua masalah.

Melansir Antara, hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung usai mengikuti pertemuan dalam rangka pembahasan RUU DOB tersebut di Jayapura, Sabtu, 25 Juni 2022.

Ahmad menjelaskan dalam pertemuan dengan agenda mendapatkan masukan terkait pembahasan tiga RUU tentang pemekaran di Papua tersebut turut hadir pula Forkopimda Papua dan bupati dari 25 kabupaten dan kota di Papua.

Baca Juga: Kotak Hitam Pesawat Susi Air Masih di TKP, KNKT Menyurat Panglima TNI Minta Bantuan

Ia mengakui bahwa dalam pertemuan tersebut, ada dua masalah yang mencuat yakni terkait ibu kota Provinsi Papua Tengah dan keberadaan Kabupaten Pegunungan Bintang yang ingin tetap bergabung dengan Papua.

Untuk masalah ibu kota Provinsi Papua Tengah, terang Ahmad, politisi Partai Golkar berharap agar delapan bupati yang berada di wilayah itu segera membahas dan memutuskan ibu kota berada dimana, apakah di Nabire atau Timika.

Baca Juga: Begini Kondisi Terkini Kapten Dayne Peter Pilot Susi Air yang Alami Kecelakaan di Duma

Sementara untuk keberadaan Kabupaten Pegunungan Bintang yang tidak mau bergabung dengan Provinsi Papua Pegunungan Tengah dan memilih tetap berada di provinsi induk walaupun provinsi induk menolak diminta untuk dibahas lagi.

Menanggapi masalah-masalah tersebut, terang Ahmad, Komisi II DPR RI mendorong agar kedua masalah itu dibahas hingga tercapai kata sepakat mengingat akan diundangkan tanggal 30 Juni mendatang.

Ia menambahkan bahwa pemekaran di Papua berdasarkan kekhususan dengan dasar hukum UU Otsus Papua, sedangkan provinsi lainnya menggunakan UU no 23 tahun 2014.

Baca Juga: Kemenkominfo Gelar Pelatihan Literasi Digital Sektor Pemerintahan bagi ASN

Oleh sebab itu, Komisi II DPR RI meminta Pemerintah dalam hal ini Kemendagri untuk membuat "road map" tentang rencana kerja dari pemekaran ke tiga provinsi hingga menjadi mapan dan berdiri sendiri.

"Komisi II akan terus mengawal hingga terwujudnya terwujudnya pemekaran di tiga provinsi hingga diundangkan, " tegas Ahmad sebagai ketua tim, dikutip dari Antara, Minggu, 26 Juni 2022.

Baca Juga: Pemda dan Masyarakat Adat Teluk Wondama Deklarasikan Calon Provinsi dan Kabupaten Baru

Ia juga menyatakan bahwa masyarakat Papua antusias menyambut pembentukan daerah otonomi baru (DOB).
 
Antusiasme masyarakat itu terlihat saat dirinya melaksanakan kunjungan kerja ke Merauke dan Jayapura.

"Memang nampak sekali antusias masyarakat terkait pembentukan DOB baik itu di Merauke maupun di Jayapura, " pungkasnya.***

Editor: Elvis Romario

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah