RUU Tiga DOB Provinsi di Papua Sudah Resmi Disetujui DPR Menjadi Undang-undang

- 30 Juni 2022, 15:16 WIB
Rapat Paripurna terkait pengesahan tiga RUU DOB Papua menjadi undang-undang, yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 30 Juni 2022.
Rapat Paripurna terkait pengesahan tiga RUU DOB Papua menjadi undang-undang, yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 30 Juni 2022. /Tangkapan layar YouTube

Dalam Pasal 76 ayat 2 UU tersebut, jelas Kurnia, disebutkan bahwa Pemerintah dan DPR dapat memekarkan daerah provinsi, kabupaten, dan kota menjadi daerah otonom untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua.

"Pemekaran itu memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan, sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan masa datang, serta aspirasi masyarakat Papua," ujar Kurnia.

Baca Juga: KLHK Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan Idul Adha Tanpa Sampah Plastik, Simak Imbauannya Berikut

Rapat pengambilan keputusan tingkat satu itu, terang Kurnia, dilakukan dalam rapat kerja pada Selasa, 28 Juni 2022, dimana seluruh fraksi, Komite I DPD RI, dan Pemerintah sepakat dan menyetujui untuk meneruskan pembahasannya dalam rapat paripurna untuk pengambilan keputusan.

"Kebijakan otonomi khusus di Papua tidak hanya mengatasi permasalahan konflik, melainkan dapat mempercepat pembangunan dan pemerataan di seluruh tanah Papua," tuturnya.

Baca Juga: Seorang Prajurit TNI Gugur dalam Kontak Tembak dengan KKB di Kiwirok, Simak Faktanya

Di samping itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan usulan pembentukan daerah otonom berupa provinsi itu berasal dari aspirasi masyarakat Papua yang disampaikan kepada presiden, wakil presiden, Kementerian Dalam Negeri, DPR, hingga partai politik.

Lantas, Tito pun berharap RUU DOB Papua itu menjadi payung hukum konkret, terutama dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan pada tahap awal di tiga provinsi tersebut.***

Halaman:

Editor: Elvis Romario

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah