PORTAL PAPUA BARAT - Rancangan Undang-Undang (RUU) tiga daerah otonom baru (DOB) provinsi di Papua telah resmi disetujui oleh DPR menjadi undang-undang.
Melansir Antara, RUU DOB yang sudah resi menjadi undang-undang tersebut disetujui oleh DPR dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 30 Juni 2022.
Adapun tiga RUU DOB provinsi yang dimaksud yakni pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.
Baca Juga: Jelang Penetapan 3 DOB, 300 Personel Brimob Mabes Polri Disiagakan di Wamena
Dalam Rapat Paripurna tersebut, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan pertanyaan kepada seluruh anggota dewan dan perwakilan fraksi.
"Apakah RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Sufni Dasco, dikutip dari Antara, Kamis, 30 Juni 2022.
Pertanyaan tersebut kemudian dijawab setuju oleh seluruh anggota dewan dan perwakilan fraksi dalam sidang.
Baca Juga: Simak Panduan dan Tata Cara Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban 2022 dari Kemenag
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dalam laporannya mengatakan tiga RUU DOB Papua itu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.