Polisi Mengamankan 2 Pabrik Psikotropika yang Berproduksi di Yogyakarta

27 September 2021, 18:12 WIB
Barang Bukti yang Berhasil Disita oleh Pihak Kepolisian berupa Bahan Psikotropika meliputi pil Hexymer, LL atau double L dan Dextro Methorphan /Polda DIY

PORTAL PAPUA BARAT - Dua pabrik psikotropika di Yogyakarta yang memproduksi jutaan butir per hari akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Melansir Portaljogja.com, dua pabrik yang terletak di Desa Ngestiharjo dan Desa Banyuraden bisa memproduksi 420 juta butir dalam satu bulan. Dan kemudian, akan dikirimkan antar kota melalui jasa pengiriman atau kurir.

Awal terbongkarnya dua pabrik ini berdasarkan hasil penyelidikan polisi yang telah mendapati kasus peredaran obat-obatan ilegal di beberapa kota di Indonesia, seperti di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur dan bahkan Kalimantan.

Baca Juga: Menjaga Pola Hidup Sehat yang Teratur, Dapat Meningkatkan Kebahagiaan Seseorang

Sebagaimana dibenarkan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Agus Andrianto dalam jumpa pers pada Senin, 27 September 2021.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan kemudian dikembangkan ternyata pabriknya di Yogyakarta,” ungkap Kabareskrim di salah satu pabrik di Jalan IKIP PGRI, No 158 Sonosewu, Kelurahan Ngestiharjo, Bantul.

Komjen Agus menyebutkan telah menahan tiga orang tersangka yang bertugas mengelola dua pabrik obat ilegal tersebut.

Baca Juga: Simak Penjelasannya, Begini Cara Memperpanjang SIM Menggunakan Handphone secara Online

“Ketiga tersangka itu adalah JSR Alias J (56) warga Kecamatan Gamping, Sleman. Kemudian, LSK Alias DA (49) warga Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul dan WZ (53) warga Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah,” beber Komjen Agus.

Dari pemeriksaan sementara, barang bukti yang disita lebih dari 5 juta butir pil golongan obat keras jenis Trihex, DMP, Tramadol, double L, Aprazolam, Hexymer dari berbagai TKP di Cirebon, Majalengka, Jakarta Timur, Bekasi dan Indramayu.

Barang bukti lain berupa 5 buah mesin oven obat, 2 buah mesin pewarna obat, 1 buah mesin cording/printing untuk pencetak, 7 buah mesin cetak pil Hexymer, DMP dan double, kardus pengepakan produk (obat-obat) yang hendak dikirimkan.

Baca Juga: Amankan Lapangan Terbang di Kiwirok, Anggota Brimob Ini Gugur Tertembak TPNPB

Komjen Agus juga mengatakan mengenai modus dari para pelaku ini.

“Modusnya memproduksi obat-obat keras yang sudah dicabut izin edarnya oleh BPOM RI kemudian mengedarkan ke berbagai daerah di Indonesia menggunakan jasa pengiriman barang,” tutupnya.

Disclaimer: Artikel ini telah tayang pada Portaljogja.com yang berjudul “Kronologi Terbongkarnya 2 Pabrik Psikotropika di Seluruh Indonesia, Jutaan Pil Beredar Seluruh Indonesia”.***

Editor: Bee Benn

Sumber: Portal Jogja

Tags

Terkini

Terpopuler