Tingkatkan Pelayanan pada Disabilitas Anak, PT Transjakarta Berikan Pelatihan ke Pramusapa

10 Mei 2023, 21:44 WIB
Potret Trans Jakarta . /Antara/Reno Esnir/

PORTAL PAPUA BARAT — Dalam upaya meningkatkan pelayanan terhadap penyandang disabilitas, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) melatih petugas pramusapa khusus.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan TransJakarta Apriastini Bakti Bugiansri kepada wartawan pada Rabu, 10 Mei 2023.

"Kami memberikan pembekalan pengetahuan dan keterampilan melalui berbagai pelatihan kepada pramusapa yang sedang bertugas," ungkap Apriastini Bakti Bugiansri.

Baca Juga: Kolaborasi bersama BEAM, Jababeka Hadirkan Transportasi Hijau Ramah Lingkungan

Apriastini melanjutkan, salah satu upaya dalam meningkatkan sumber daya manusia (SDM) adalah berfokus pada penanganan terhadap pelanggan dengan kebutuhan khusus.

TransJakarta juga akan menambah peningkatan keamanan di halte maupun di bus agar kejadian anak dengan kebutuhan khusus yang melukai anak lain tidak terjadi lagi.

"Kami menyadari bahwa apa yang telah kami upayakan tetap memerlukan peningkatan secara berkesinambungan sehingga membutuhkan waktu," tambahnya.

Baca Juga: Begini Cara Mengatasi Stress Ala Raisa

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra menyatakan peristiwa anak perempuan berkebutuhan khusus (15) melukai anak lainnya (16) di Halte CSW, merupakan tanggung jawab bersama.

“Peristiwa memilukan ini, Saya kira ini bukan hanya tanggung jawab PT TransJakarta saja, karena mandat kebijakan adalah kewajiban bersama di bawah tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah," kata Jasra.

Kemudian Ia melanjutkan, bahwa jika digali lebih dalam faktor yang menyebabkan persoalan seperti ini salah satunya karena anak yang tantrum namun orang tuanya tidak peka.

Baca Juga: Juventus Naik ke Peringkat Kedua usai Kalahkan Atalanta 2-0

Menurut Jasra, ketidakpekaan ini bisa disebabkan kurangnya pengetahuan orang tua atau kehabisan cara sehingga anak mengalami depresi.

Padahal terdapat kebutuhan emosi dasar anak harus dipenuhi, termasuk anak disabilitas sehingga mereka butuh perhatian lebih dari orangtuanya.

"Diharapkan para orangtua juga selalu mengawasi perbuatan anak baik dalam di rumah maupun luar lingkungan," tutupnya.

Baca Juga: Sambut Tahun Politik, KPK Gelar Kompetisi Film ACFFest 2023

Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 98 tahun 2017 di pasal 5 menyatakan bahwa Penyelenggara sarana dan prasarana transportasi wajib menyediakan ruang pusat informasi dan personel atau sumber daya manusia yang dapat membantu pengguna jasa berkebutuhan khusus.***

Editor: Tito Suroso

Tags

Terkini

Terpopuler