PORTAL PAPUA BARAT - Mulai Senin, 14 Maret 2022 melalui Pelaksana tugas (Plt) Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas PT Transportasi Jakarta (TransJakarta), Angelina Betris, TransJakarta mewajibkan pumpang menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis kedua, baik melalui aplikasi PeduliLindungi, maupun sertifikat yang dicetak.
“Sampai saat ini TransJakarta masih beroperasi dengan prokes (protokol kesehatan) yang ketat, baik di halte maupun di dalam bus. Seluruh pelanggan diwajibkan untuk menunjukkan bukti telah divaksinasi kepada petugas, baik melalui aplikasi PeduliLindungi, JAKI, atau menggunakan dokumen sertifikat yang sudah dicetak, atau secara digital melalui ponsel,”ungkap Angelina Betris yang dikutip Portal Papua Barat dari Antara, Sabtu.
Meskipun kapasitas layanan ditingkatkan yang semula 70 persen menjadi 100 persen, Angelina Betris mengungkapkan kenyaman dan keamanan tetap menjadi prioritas TransJakarta.
Lanjut Angelina Betris, pihaknya akan mencopot marka atau tanda jarak yang terpasang di lantai halte, di dalam bus, dan di bangku pelanggan.
“Meskipun kapasitasnya ditingkatkan menjadi 100 persen, tapi aspek keamanan dan kenyamanan pelanggan adalah prioritas utama bagi kami, terutama bagi masyarakat, pada PPKM level 2,” katanya.
“Jumlah handgrip juga akan disesuaikan kebutuhan pelanggan berdiri,” lanjutnya.
Baca Juga: Liga Inggris: Chelsea Berhasil Raih Tiga Poin Usai Taklukkan Norwich Dengan Skor 3-1
Dan tentunya sebelum itu, penumpang diwajibkan melakukan pengukuran suhu tubuh dan wajib mengenakan masker.