Hari Ini, Ditlantas Polda Metro Jaya Buka 5 Gerai SIM Keliling di Jakarta

30 Mei 2023, 06:47 WIB
ilustrasi/ SIM Keliling DKI Jakarta /Instagram @tmcpoldametro

PORTAL PAPUA BARAT — Jangan khawatir bagi masyarakat yang mau habis masa berlaku surat izin mengemudinya, hari ini Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan surat izin mengemudi keliling (SIM Keliling) di Jakarta.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada Selasa 30 Mei 2023, membuka 5 gerai SIM keliling yang lokasinya sebagai berikut:

Jakarta Timur              : di Mall Grand Cakung;

Jakarta Selatan            : di Kampus Trilogi Kalibata;

Jakarta Barat               : di LTC Glodok dan Mal Citraland;

Jakarta Pusat               : di Kantor Pos Lapangan Banteng.

 Baca Juga: Jaga Kondusifitas Demontrasi, Polres Majene Siapkan Personil

Layanan SIM keliling itu dihadirkan mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Baca Juga: Konser World Tour Celine Dion Batal, Ini Alasannya

Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Pemprov DKI Bersihkan Kawasan Monas

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.***

 

Editor: Tito Suroso

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler