"Alex akan ditahan di Rutan Kelas I Cipinang cabang KPK, sedangkan Mudai dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, guna percepat penyidikan," tuturnya.
Baca Juga: Jepang Ungkap Adanya Serangan Teroris di Enam Negara Asia Tenggara
Dalam kasus tersebut Kejagung sudah menetapkan dua tersangka lainya, CISS selaku Dirut PDPDE Sumsel periode 2008 serta direktur PT Dika Karya Lintas Nusa berinisial AYH.
Adapun kerugian yang dialami negara dari kasus tersebut sudah mencapai US$30 juta atau sekitar Rp426,4 miliar yang sumbernya berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama 2010-2019.***
Author: Marlon Lefubun