Pemerintah Keluarkan Aturan Baru Usia Pensiun PNS Berdasarkan Jabatan yang Diemban

- 20 September 2021, 15:21 WIB
Ilustrasi PNS,.
Ilustrasi PNS,. /Pikiran Rakyat/Abdul Muhaemin

Adapun, usia pensiun bagi pegawai instruktur yang menduduki Jabatan Fungsional (JF) adalah sebagai berikut:

PNS yang berusia di atas 60 tahun dan sedang menduduki JF ahli madya, yang sebelum aturan ini diberlakukan, maka batas usia pensiunnya ditetapkan 65 tahun.

Sedangkan PNS yang berusia di atas 58 tahun dan sedang menduduki JF ahli pertama, JF ahli muda, dan JF penyelia, yang sebelum aturan ini berlaku maka batas usia pensiun ditetapkan 60 tahun.

Baca Juga: Penyerangan KKB Terhadap Nakes, Veronika Koman : Komnas HAM Perlu Investigasi ke Kiwirok

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka menurut Surat Kepala BKN usia pensiun bagi pegawai instruktur ialah:

a. PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan jabatan fungsional keterampilan batas usia pensiunnya 58 tahun.

b. PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli madya, batas usia pensiunnya 60 tahun.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Senin, 20 September 2021 Aries, Taurus, Gemini, dan Cancer: Pilihan Ada Pada Anda

c. PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli utama, batas usia pensiunnya 65 tahun.

Demikian, aturan baru tentang usia pensiun yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui BKN berdasarkan jabatan jabatan masing-masing.***

Halaman:

Editor: Elvis Romario

Sumber: bkn.go.id


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah