Pemerintah Keluarkan Aturan Baru Usia Pensiun PNS Berdasarkan Jabatan yang Diemban

- 20 September 2021, 15:21 WIB
Ilustrasi PNS,.
Ilustrasi PNS,. /Pikiran Rakyat/Abdul Muhaemin

PORTAL PAPUA BARAT - Aturan baru tentang usia pensiun para pegawai instruktur atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali diatur dan ditetapkan oleh pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Aturan baru tersebut diatur berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 tentang Batas Usia Bagi PNS Yang Memegang Jabatan Fungsional.

Untuk lebih lengkapnya, berikut aturan usia pensiun bagi PNS atau pegawai instruktur yang ditetapkan BKN, sebagaimana dikutip dari laman resmi BKN Pusat (https:/www.bkn.go.id).

Baca Juga: Semprot Bambang Soesatyo, Natalius Pigai Sebut Ketua MPR Tak Mengerti Soal Papua

Merujuk pada Pasal 239, Pasal 240, Pasal 354, dan Pasal 355 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, usia pensiun bagi pegawai instruktur atau PNS adalah:

Usia 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.

Usia 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.

Baca Juga: Banyak Guru Honorer Senior Tidak Lolos Tes, DPR RI: Proses Seleksi PPPK Tidak Ramah

Usia 65 tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.

Halaman:

Editor: Elvis Romario

Sumber: bkn.go.id


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x