Besok, Anies Baswedan dan Prasetyo Edi Marsudi Diperiksa KPK, Simak Penjelasannya

- 20 September 2021, 17:56 WIB
Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /ANTARA / Benardy Ferdiansyah

PORTAL PAPUA BARAT - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Prasetyo Edi Marsudi dijadwalkan akan diperkisa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan dengan kasus pengadaan lahan di Munjul.

Diketahui pemanggilan keduanya akan dilakukan pada Selasa, 21 September 2021 besok, bertempat di Gedung KPK Merah Putih.

Baca Juga: Marthen Goo Sebut Presiden Harus Buka Diri untuk Lakukan Perundingan Jakarta - Papua

Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan persnya mengatakan, pihaknya membutuhkan keterangan Anies Baswedan soal dugaan kasus pengadaan lahan di Munjul, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur yang kini menyeret Yoory C Pinontoan.

Ia sangat meyakini bahwa alasan mengapa keterangan Anies Baswedan dibutuhkan, karena sebagai gubernur, Anies tentu sangat memahami betul, bagaimana proses penyusunan program Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.

Baca Juga: Pemerintah Keluarkan Aturan Baru Usia Pensiun PNS Berdasarkan Jabatan yang Diemban

Selain Anies, menurut Firly, Prasetyo Marsudi sebagai DPRD DKI Jakarta juga pasti memahami bagaimana proses penyusunan APBD karena memiliki tugas dan kewenangan menetapkan RAPBD menjadi APBD bersama Pemerintah Daerah. Oleh sebab itu keduanya layak dijadwalkan untuk memberikan kesaksian atas kasus tersebut.

"Mestinya tahu akan alokasi anggaran pengadaan lahan DKI. Jadi tentu perlu dimintai keterangan sehingga menjadi terang benderang,”katanya.

Oleh karena itu, kata Firli Bahuri, pihaknya akan mengungkap semua pihak yang diduga terlibat baik dari kalangan legislatif, dan eksekutif di lingkungan DKI Jakarta. Dia juga mengatakan, kerugian negara pada anggaran pengadaan lahan sangat besar.

Halaman:

Editor: Rafael Fautngiljanan


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x