Penyelewengan Bansos, Ribuan PNS Aktif hingga ASN TNI/Polri Ketahuan Dapat Bansos Kemensos

- 18 November 2021, 20:43 WIB
Menteri Sosial, Tri Rismaharini
Menteri Sosial, Tri Rismaharini /Kemensos/OkeNTT

PORTAL PAPUA BARAT - Bantuan sosial (bansos) yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) selama pandemi Covid-19 rupanya banyak yang salah sasaran alias banyak terjadi penyelewengan.

Pasalnya, bansos yang sebenarnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil yang tidak punya penghasilan tetap, justru malah dinikmati juga oleh mereka yang berpenghasilan tetap seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatul Sipil Negera (ASN).

Baca Juga: Fakta Penangkapan 2 Oknum Polisi yang Membawa Ribuan Miras ke Kabupaten Yalimo Papua

Padahal, berdasarkan aturan pemerintah, PNS atau ASN yang punya penghasilan tetap dilarang menerima bansos yang disalurkan oleh Kemensos.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, diatur bahwa prioritas masyarakat yang mendapat bantuan kesejahteraan sosial yakni orang miskin, terlantar, memiliki kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana, dan atau korban tindak kekerasan atau eksploitasi.

Baca Juga: Kedapatan Bawa 2.760 Botol Miras ke Kabupaten Yalimo Papua, 2 Oknum Polisi Ini Ditangkap

Dengan demikian, PNS ataupun ASN sudah bisa dipastikan bukan sasaran penerima bansos dari pemerintah.

Adapun program bansos yang diberikan oleh Kemensos terdiri dari Bansos Tunai (BST), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Melansir Antara, Menteri Sosial Tri Rismaharini membeberkan bahwa pihaknya menemukan sebanyak 31.624 Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) dari Kemensos.

Halaman:

Editor: Elvis Romario

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah